Selasa, 07 Mei 2013

Materi Sistem Informasi Management


PENDAPATAN ASLI DAERAH
(PAD)
Pendapatanaslidaerahadalahpenerimaan yang diperolehdarisektorpajakdaerah, retribusidaerah, hasilperusahaanmilikdaerah, hasilpengeloalaankekayaandaerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatanaslidaerah yang sah.Pendapatanaslidaerah(PAD) merupakansalahsatukomponensumberpendapatandaerahsebagaimana yang telahdiaturdalampasal 79 undang-undangnomor 22 tahun 1999 tentangpemerintahandaerah, berdasarkanpasal 79 uu 22/1999 disimpulkanbahwasesuatu yang diperolehpemerintahdaerah yang dapatdiukurdengauangkarenakewenangan (otoritas) yang diberikanmasyarakatdapatberupahasilpajakdaerahdanretribusidaerah.